Rabu, 19 April 2017

Mengurus Akte Kelahiran

PERSYARATAN AKTA KELAHIRAN.
  1. Membawa Kartu Keluarga Asli dan foto copy
  2. Membaa Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran
  3. Foto copy Surat Nikah orang Tua yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang      ( Kantor Urusan Agama/Catatan Sipil/Kantor Pos )
  4. Foto copy ktp Orang Tua.
  5. Foto copy 2 (dua ) orang saksi
  6. Surat Keterangan RT dan RW 
PERSYARATAN LAIN.
  1. Pernyataan tidak kawin sah berneterai 6.000, bagi orang tua yang tidak bisa melampirkan Surat Nikah.
  2. Pernyataan Kelahiran Oleh 2 orang saksi bermeterai 6.000, bagi yang tidak dapat melampirkan surat penolong Kelahiran.
  3. Permohonan penerbitan Akta kelahiran terlambat bagi yang pencatatan kelahirannya lebih daru 60 hari.