PERSYARATAN AKTA KELAHIRAN.
- Membawa Kartu Keluarga Asli dan foto copy
- Membaa Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran
- Foto copy Surat Nikah orang Tua yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang ( Kantor Urusan Agama/Catatan Sipil/Kantor Pos )
- Foto copy ktp Orang Tua.
- Foto copy 2 (dua ) orang saksi
- Surat Keterangan RT dan RW
PERSYARATAN LAIN.
- Pernyataan tidak kawin sah berneterai 6.000, bagi orang tua yang tidak bisa melampirkan Surat Nikah.
- Pernyataan Kelahiran Oleh 2 orang saksi bermeterai 6.000, bagi yang tidak dapat melampirkan surat penolong Kelahiran.
- Permohonan penerbitan Akta kelahiran terlambat bagi yang pencatatan kelahirannya lebih daru 60 hari.