Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah tanda bukti identitas warga Negara yang resmi di keluarkan oleh Pemerintah. KTP wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Persyaratan Pembuatan KTP Baru.
1. Surat Pengantar dari RT/RW.
2. Formulir KTP dari Kelurahan.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
4. Fotokopi akte kelahiran
5. Pas foto ukuran 3x4 = 2 lembar
6. KK Asli
Persyaratan KTP Perpanjang/Hilang/ Rusak
Mengisi Formulir permohonan melampirkan :
1. Surat Pengantar dari RT/RW2. Formulir KTP dari Kelurahan.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
4. KTP yang habis masa berlaku ( bagi yang perpanjang)
5. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (bagi yang hilan)
6. Bukti KTP lama yang rusak (bagi yang rusak)
7.Pas foto ukuran 3x4 = 2 lembar
8. KK Asli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar