Kamis, 11 Mei 2017

Kartu Tanda Penduduk (KTP)


Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah tanda bukti identitas warga Negara yang resmi di keluarkan oleh Pemerintah. KTP  wajib dimiliki oleh  Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Persyaratan Pembuatan KTP Baru.
 

1. Surat Pengantar dari RT/RW.
2. Formulir KTP dari Kelurahan.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
4. Fotokopi akte kelahiran

5. Pas foto ukuran 3x4 = 2 lembar
6. KK Asli

Persyaratan KTP Perpanjang/Hilang/ Rusak

Mengisi Formulir permohonan  melampirkan :
1. Surat Pengantar dari RT/RW
2. Formulir KTP dari Kelurahan.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
 

4. KTP yang habis masa berlaku ( bagi yang perpanjang) 
5. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (bagi yang hilan)
6. Bukti KTP lama  yang rusak (bagi yang rusak)
7.
Pas foto ukuran 3x4 = 2 lembar
8. KK Asli



Tidak ada komentar:

Posting Komentar